Artis Ini Alami Pelecehan Seksual, Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapi Perilaku Ini?
Sumber: Suara.com

News / 15 October 2023

Kalangan Sendiri

Artis Ini Alami Pelecehan Seksual, Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapi Perilaku Ini?

Lori Official Writer
1418

Tahukah Anda bahwa artis pun tak luput dari pelecehan! Perilaku amoral ini memang terus menimbulkan keresahan karena para pelaku tak mengenal batas tempat, status maupun usia. Pelaku bisa saja orang asing, orang dekat bahkan anggota keluarga sendiri. 

Mengejutkannya, mereka dari kalangan artis pun rupanya bisa jadi korban. Inilah yang baru-baru ini dibagikan oleh penyanyi muda Nadin Hamizah, yang mengaku dilecehkan oleh penggemarnya sendiri saat sedang manggung. 

Dia pun membagikan pengalaman tak menyenangkan itu melalui akun Instagram-nya sendiri, yang akhirnya banyak mengundang komentar publik. 

Kenyataannya, kasus pelecehan seksual bukanlah hal yang langka di Indonesia. Usia, jabatan, atau pendidikan seseorang tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk menjadi pelaku pelecehan seksual. Seorang oknum perwira kostrad TNI AD, berpangkat Letnan 1 dengan inisial AAP, ditahan dan diproses hukum. Ia bahkan terancam dipecat dari jabatannya karena telah melecehkan sejumlah bawahan. Kasus lain melibatkan seorang Bupati di Maluku Tenggara, M. Taher Hanubun, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan yang bekerja di kafe miliknya.

 

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe, Bagaimana Harusnya Kita Menanggapi?

 

Tidak berhenti di situ, seorang guru mengaji juga terlibat dalam kasus pelecehan. Ia melecehkan 20 anak muridnya di sebuah madrasah. Bahkan, seorang anak SD berusia 8 tahun melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi TK. Catatan tahunan 2022 dari Komnas Perempuan mencatat adanya 597 kasus pemerkosaan, 63 kasus percabulan, dan 374 kasus pelecehan seksual.

Khususnya di lingkungan sekolah, baik berbasis asrama maupun agama, kasus pelecehan seksual semakin banyak terungkap. Kasus-kasus seperti ini paling banyak terjadi di Jawa Barat. Indonesia Judicial Society juga melaporkan bahwa mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak usia 6 hingga 18 tahun.

Komnas Perempuan Indonesia mengidentifikasi enam perilaku yang mencerminkan pelecehan seksual, yaitu siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, menunjukkan materi pornografi, keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, serta gerakan atau isyarat bersifat seksual.

Pelaku pelecehan seksual memiliki berbagai alasan, termasuk perasaan dominasi atas korban yang dianggap lemah. Mereka juga bisa memiliki fantasi seksual yang tidak terpenuhi atau dipicu oleh konten pornografi. Faktor-faktor seperti penggunaan obat-obatan terlarang atau alkohol juga dapat mempengaruhi perilaku pelaku.

Yang sering terjadi adalah stigma buruk yang dilekatkan pada korban pelecehan seksual oleh masyarakat. Pakaian yang mereka kenakan sering menjadi alasan stigmatisasi, meskipun survei menunjukkan bahwa mayoritas korban mengalami pelecehan saat mengenakan pakaian tertutup.

 

Baca Juga: Anak Mengalami Pelecehan Seksual?! Lakukan 5 Cara ini untuk Atasi Traumanya!

 

Dalam menangani masalah ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membawa perubahan perspektif dalam penegakan hukum. Undang-undang ini tidak hanya menekankan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada perlindungan hak korban. Tujuannya adalah mencegah kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, serta mengejar pelaku. Undang-undang ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Penting untuk diingat bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan pelecehan seksual. Korban tidak pernah salah atas apa yang terjadi, dan yang harus bertanggung jawab adalah pelaku. Jika Anda adalah korban pelecehan seksual, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Jangan pernah menyalahkan diri Anda atas apa yang terjadi, karena itu bukan kesalahan Anda.

Jika Anda membutuhkan seseorang untuk mendengarkan atau berkonsultasi, Layanan Konseling CBN selalu tersedia sepanjang hari untuk Anda. Hubungi kami di kontak Call Center 0811 9912 240, Whatsapp 0822 1500 2424 atau klik link doa ini https://bit.ly/InginDidoakan

Jangan ragu untuk mencari dukungan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman tanpa kekerasan seksual dan membantu korban untuk pulih dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.

 

Halaman :
1

Ikuti Kami